XL Axiata Siap Eksekusi Regulasi 'Suntik Mati' Ponsel BM
Webinar XL Axiata (dok. humas XL Axiata)

Bagikan:

JAKARTA - XL Axiata menyatakan siap untuk menerapkan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rencananya, eksekusi dari kebijakan 'suntik mati' ponsel black market (BM) akan dilakukan pada 24 Agustus mendatang.

Hal itu disampaikan Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Damayusa dalam konferensi pers virtual. Menurut Gede, XL bersama operator seluler lainnya telah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) dari penerapan validasi IMEI yang akan dilaksanakan.

"Untuk IMEI, kita setiap operator seluler sudah siap akan Equipment Identity Registration (EIR). Kemudian pemerintah dengan alat Central Equipment Identity Register (CEIR)," kata Gede dalam webinar, Selasa, 18 Agustus. 

Gede menjelaskan, SOP yang akan dijalankan akan mengatur syarat-syarat pemblokiran ponsel BM yang beredar di pasaran. "Sehingga implementasi jauh lebih teratur, jauh lebih bisa jelas, mana yang bisa atau tidak, sehingga tidak ada keraguan bagi end user."

Penerapan aturan IMEI, seharusnya telah diterapkan pada 18 April. Sayangnya pengoperasian alat CEIR yang dikembangkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk jadi acuan pemblokiran ponsel BM belum berfungsi maksimal hingga empat bulan lamanya.

Selain XL Axiata, uji layanan pemblokiran IMEI telah dilakukan oleh Telkomsel. Di mana sistem EIR dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI dari ponsel yang digunakan pelanggan. Data ini akan dikirim ke CEIR untuk diverifikasi dengan perangkat yang terdaftar di Kemenperin.

Jika ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar, CERI akan meminta operator untuk memblokir layanan telekomunikasi dari perangkat tersebut. Nantinya ponsel BM tak akan bisa lagi terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail mengatakan pihaknya telah menyelesaikan semua kebutuhan untuk menerapkan validasi IMEI. Bola panas dari eksekusi aturan ini selanjutnya ada di Kemenperin.

"Kalau dari Kominfo sudah selesai semua, begitu pun dengan para operator sudah selesai juga. Justru adanya di teman-teman Kemenperin," tutur Ismail beberapa waktu lalu.