Kejari Jaktim Segera Sidangkan Perkara <i>Smartphone</i> Ilegal 'PS Store'
Ilustrasi smartphone (Photo by Przemyslaw Marczynski on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menyita 190 smartphone bekas berbagai merk dari pengusaha asal Batam berinisal PS. Berkas perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait tindak pidana kepabeanan atas ratusan gawai ilegal.

"Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano seperti dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juli.

Dikatakan Milono, proses hukum terhadap tersangka PS segera memasuki tahap persidangan. "Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," jelasnya. 

Sebelumnya diinformasikan melalui akun resmi Instagram @bckanwiljakarta, inisial PS yang ditangkap karena menjual smartphone ilegal. Sontak warganet ramai membicarakan tersangka PS karena diketahui merupakan merupakan pengusaha yang memiliki toko ponsel bernama PS Store.

Setidaknya 22 ribu warganet telah membicarakan soal PS Store, yang kini menduduki trending topic di Twitter. Lantaran, PS Store diketahui merupakan toko yang menjual beragam produk smartphone, dengan harga murah.  

Tersangka dan seluruh smartphone sitaan beserta uang tunai dari hasil penjualan senilai Rp61,3 juta itu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diproses atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan

Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulis @bckanwiljakarta