Penjelasan Soal Foto Putra Siregar yang Dihapus Admin Media Sosial Kanwil Bea Cukai Jakarta
Pengungkapan kasus Putra Siregar (Foto: Instagram @bckanwiljakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Media sosial mendadak ramai lantaran kabar soal penangkapan pengusaha sekaligus Youtuber asal Batam, Putra Siregar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta.

Kabar soal penangkapan dan pelimpahan berkas perkara Putra Siregar itu pertama kali diunggah akun instagram @bckanwiljakarta. Namun di balik itu semua, warganet justru menyoroti unggahan akun tersebut yang menghapus foto sosok tersangka.

Foto yang dihapus oleh akun @bckanwiljakarta (tangkap layar dari akun @bckanwiljakarta) 

Menanggapi hal tersebut, Humas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta Ricky mengatakan, dihapusnya foto Putra Siregar bukan dikarenakan upaya menyembunyikan identitas pelaku. Tapi karena tersangka tak menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan.

"Itu kan tersangkanya (Putra Siregar) tidak menggunakan protokol COVID-19 jadi kita lagi upload pake protokol COVID-19," ucap Ricky kepada VOI, Selasa, 28 Juli.

Dia mengatakan, kesalahan menggunggah foto tersangka tanpa menerapkan protokol kesehatan itu dilakukan oleh admin atau operator media sosial akun @bckanwiljakarta. Sehingga, ketika diketahui ada kesalahan foto itu langsung dihapus sementara waktu itu diperbaiki.

"Jadi adminnya terlalu buru-buru jadi kita koreksilah," singkat Ricky.

Sekadar informasi, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, 23 Juli.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50.000.000.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara