Bagikan:

GIANYAR - Ditjen Bea Cukai regional Bali melaporkan kenaikan penjualan minuman keras (miras) di Bali pada posisi 29 Maret 2022 mencapai Rp754,24 miliar. Kondisi ini naik 24,84 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp604,14 miliar

“Peningkatan penjualan miras ini naik terlihat dari pendapatan cukai miras di Bali. Kenaikan cukai miras itu menunjukkan peningkatan konsumsi miras oleh para turis di Bali. Ini salah satu indikator ekonomi dan pariwisata di Bali mulai bangkit kembali dan pulih,” kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata, Selasa, 29 Maret.

Susila menambahkan penerimaan cukai di Bali ini didominasi oleh penjualan miras karena pulau Dewata ini merupakan destinasi wisata kelas dunia.

Kakanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTB itu juga mengungkapkan penerimaan cukai pada Februari 2022 ini mencapai Rp102,32 M. Penerimaan cukai ini di atas target. Targetnya pada Februari 2022 sebesar Rp96,57 M, sedangkan target penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp754,24 .

Sementara itu, penerimaan Ditjen Bea Cukai Regional Bali hingga posisi 29 Maret 2022 sebesar RpRp789,67 miliar, sementara total penerimaan bea cukai nasional mencapai Rp245 triliun.

"Untuk target penerimaan bea masuk di Ditjen Bea Cukai regional Bali tahun 2022 mencapai Rp35,43 miliar, turun sebesar 22,93 persen, dibanding tahun sebelumnya Rp45,98 miliar (2021).

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Teguh Dwi Nugroho, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Bali Nusra Anugrah Komara dan Plt. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Bali Belis Siswanto menyampaikan laporan kinerja ke publik melalui media.