Samsung Jamin Gawai yang Dijual Teregistrasi IMEI
Ilustrasi smartphone (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Samsung Electronics mendukung aturan nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) di Indonesia. Mereka juga memiliki tim khusus yang akan memastikan setiap gawai Samsung telah terdaftar dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

"Sejauh ini aman-aman saja, karena kita dalam tim ada yang namanya government relations yang khusus untuk komunikasi secara aktif dengan pihak pemerintahan, terutama terkait dengan IMEI registration ini," kata Product Marketing Manager Samsung Electronics Indonesia, Irfan Rinaldi, Kamis, 22 Oktober. 

Irfan menambahkan bahwa sejauh ini Samsung Electronics Indonesia belum menerima keluhan dari pengguna terkait pemberlakuan aturan IMEI. Termasuk kabar soal mesin CEIR yang kepenuhan sehingga menghambat proses registrasi gawai baru. 

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah menegaskan bahwa kapasitas mesin CEIR cukup untuk menampung IMEI ponsel baru. Mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), sementara pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pekan lalu, brand smartphone asal China, Realme, juga menjamin semua perangkatnya telah terdaftar dalam sistem CEIR. Realme juga mengatakan belum menerima laporan sama sekali terkait IMEI.

Sementara itu, Xiaomi mengungkapkan sebagian besar pengguna bisa menikmati perangkat tanpa gangguan apapun. Xiaomi juga menyediakan saluran komunikasi langsung ke layanan aftersales bila konsumen menghadapi kendala, termasuk bila ada gangguan akibat IMEI yang tidak terdaftar.

Kebijakan pengendalian IMEI, yang disahkan pada 15 September 2020, diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.