Bagikan:

JAKARTA - Regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) yang telah secara resmi berlaku sejak Selasa, 15 September pukul 22.00 WIB. Aturan ini juga akan berlaku bagi ponsel yang dibeli atau dikirim dari luar negeri.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri wajib membayar pajak negara. Dengan catatan nilai barang tersebut tidak boleh lebih dari 500 dolar AS. 

Jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit gawai yang dibawa atau kirim, masyarakat wajib membayarkan biaya PPn 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga barang. 

"Jika penumpang membeli dua ponsel maka harus disertakan izin dari lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, Rabu, 16 September.

Panduan bayar pajak dan IMEI dari gawai yang dibeli dari luar negeri (Bea Cukai)

Untuk tata cara mendaftarkan nomor IMEI untuk ponsel dari luar negeri, Dirjen Bea Cukai telah menyiapkan aplikasi mobile yang dapat diunduh melalui Play Store. Termasuk situs khusus https://www.beacukai.go.id/register-imei.html. Berikut tata caranya bisa mengikuti panduan di bawah ini:

1. Pembeli ponsel bisa mendownload aplikasi Mobile Beacukai di Google Play Store atau Apple App Store. Atau bisa langsung akses situs web www.beacukai.go.id.

2. Cari bagian "Registrasi IMEI". Di mana masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir berupa data diri, lengkap dengan nomor penerbangan, NPWP, dan spesifikasi ponsel yang dibawa atau dibeli beserta nilai harga barangnya.

3. Setelah diisi lengkap, pembeli akan mendapatkan QR code dan registration ID, untuk diperiksa Bea Cukainya. 

4. Jika ponsel yang dibawa melebihi nilai 500 dolar AS, maka pembeli harus melunasi pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

5. Setelah semua urusan dengan pajak dan pemeriksaan, pembeli akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. 

6. Nantinya, nomor IMEI dari unit ponsel yang dibeli dari luar negeri otomatis didaftarkan, dan bisa digunakan dengan operator seluler di Indonesia setelah 2x24 jam.

Untuk pembelian ponsel atau gawai dari luar negeri melalui pengiriman, nanti akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi. Ponsel kiriman dari luar negeri juga mengikuti aturan maksimal dua unit dan batas maksimal harga barang pengiriman yang dikenakan pajak bea masuk adalah 75 dolar AS per pengiriman.