Bagikan:

SURAKARTA - Wali Kota (Walkot) Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan seluruh kegiatan di kawasan Benteng Vastenburg Solo tetap berjalan meski disita Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat pada Rabu 26 Juli.

"Kepada masyarakat, penggunaan Vastenburg sebagai public space (ruang publik), tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa. Tenang saja," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Senin 31 Juli, disitat Antara.

Ia memastikan kawasan tersebut masih bisa digunakan oleh warga sekitar untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan.

Adapun kawasan Benteng Vastenburg Solo merupakan milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Disita terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan Benny Tjokrosaputro sebagai terdakwa.

Terkait hal itu, Gibran meminta seluruh pihak mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Dilalui saja semua prosesnya. Tenang saja, intinya biar semua berproses dulu," katanya.

Termasuk apakah ke depan kawasan tersebut akan dilelang atau dihibahkan kepada Pemkot Surakarta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut pada kejaksaan.

"Mau dilelang atau dihibahkan, kita lalui aja prosesnya. Nggak boleh terlalu banyak saya bahas itu," katanya.

Sebelumnya kawasan Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu. Penyitaan ditandai dengan adanya tulisan "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" yang terpasang di sejumlah titik.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).