JATENG - Kawasan Benteng Vastenburg Solo milik Benny Tjokrosaputro selaku terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri, disita Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, berharap aset Benny Tjokro yang disita di Solo itu dapat kembali menjadi milik pemerintah
"Seluruh masyarakat Kota Surakarta peduli akan keberlangsungan kawasan Benteng Vastenburg itu, karena aset yang disita oleh Kejaksaan segera dilelang, tapi diharapkan kembali ke pemerintah," kata Sukasno saat mengunjungi kawasan Benteng Vastenburg Solo, Jumat 28 Juli, disitat Antara.
Sukasno mengatakan F-PDIP DPRD Surakarta menghormati proses hukum yang berjalan melibatkan aset Benny Tjokro, namun yang perlu diperhatikan lagi kawasan Benteng Vastenburg sejatinya merupakan bangunan cagar budaya (BCB) sebagaimana keputusan Wali Kota Surakarta. Jadi menurutnya, seluruh masyarakat Kota Surakarta peduli akan keberlangsungan Benteng Vastenburg ini.
"Saya masih ingat karena BCB, sehingga tidak mudah untuk membangun atau membuat apa saja di kawasan benteng. Pada zaman Wali Kota Surakarta dijabat oleh Joko Widodo yang sekarang menjabat Presiden RI, hak guna bangunan (HGB) ada sembilan petak di kawasan benteng itu. Karena, masuk BCB sehingga Pemkot Surakarta ketika itu, tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk mengamankan kawasan BCB ini," kata Sukasno.
Kemudian, kata dia, dilanjutkan oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo untuk meneruskan kebijakan itu. Bahkan, zamannya Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mendapatkan hibah dua petak di sebelah selatan benteng dan mendapatkan kunci pengelolaan dari kementerian sehingga keluar masuk benteng tidak perlu izin kemana-mana lagi.
"Jadi siapapun pemilik kawasan BCB ini, sulit untuk mendirikan bangunan apapun," katanya.
Dia berharapk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bisa membawa kembali pengelolaan Benteng Vastenburg sepenuhnya ke Pemkot Surakarta, termasuk HGB-nya menjadi milik Pemkot setempat.
"Kami Fraksi PDIP kepanjangan partai dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa, akan dilaporkan ke partai dan meminta Ketua DPC PDIP Surakarta untuk segera menggelar lapar tiga pilar yakni eksekutif partai atau pengurus partai, kader yang ditugaskan di eksekutif sebagai wali kota, dan kader partai yang ditugaskan di legislatif," katanya.
BACA JUGA:
Prinsipnya, lanjut dia, semua sepakat negara harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini dan kawasan Benteng Vastenburg karena BCB agar dapat kembali jadi milik pemerintah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung terus melakukan penelusuran dan perburuan aset-aset milik Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Menurut Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Undang Mugopal aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro ada enam bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg tersebut dan akan dilelang berdasarkan pasaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pihaknya belum tahu harga pasaran tanah berapa sesuai NJOP.