Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kemendikbudristek meninjau ulang aturan seragam sekolah yang mulai diberlakukan tahun ajaran 2023/2024.

Ketetapan itu termaktub dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Memandang banyaknya jenis seragam dan biaya yang tinggi terhadap pembelian seragam, maka P2G meminta agar Kemendikbudristek meninjau ulang Permendikbud 50/2022,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Kamis 27 Juli, disitat Antara.

Iman mengatakan, peninjauan ulang Permendikbud 50/2022 perlu dilakukan mengingat banyaknya jenis seragam sekolah dan praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal membebani orang tua siswa.

Dalam observasi P2G di lapangan, lanjut dia, ternyata setiap siswa baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK memiliki minimal lima jenis seragam sekolah yang berbeda-beda sehingga pembeliannya sangat membebani orang tua.

“Kebijakan yang melahirkan pemakaian seragam yang begitu banyak tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan,” tuturnya.

Selain itu, biaya seragam yang banyak sudah seharusnya masuk dalam skema pembiayaan BOS dari pusat atau BOS Daerah sehingga aturan BOS/BOS Daerah seharusnya diperluas untuk seragam.

Tak hanya BOS, biaya seragam ini juga bisa dengan skema lain yang dikembangkan oleh pemerintah daerah seperti KJP Plus bagi siswa dari ekonomi tidak mampu di Jakarta.

P2G juga meminta Dinas Pendidikan untuk menyisir sekolah yang melakukan praktik jual beli seragam sekolah serta merevitalisasi peran pengawas agar bekerja profesional, objektif, transparan, dan tegas sesuai hukum yang berlaku.

P2G juga mendorong Dinas Pendidikan bersikap tegas memberi sanksi sesuai aturan kepada oknum guru, kepala sekolah, dan pengawas yang terindikasi melakukan praktik jual beli seragam.

"Hal itu lantaran praktik jual beli seragam di sekolah telah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 khususnya pasal 13," kata Iman.

Sementara itu, Kemendikbudristek mengimbau pihak sekolah agar berkomunikasi dan bekerja sama dengan Komite Sekolah dan Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG).

Komunikasi itu dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik untuk setiap sekolah termasuk penentuan harga serta pilihan untuk mengatur adanya seragam khas sekolah.

“Pilihan yang ditetapkan tidak boleh membebani pihak orang tua," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto.