Kepsek SDN di Ambon Diduga Pungli, Disdik Tegaskan Bakal Tindak Sekolah Raup Keuntungan Pribadi
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon Ferdinand Tasso mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.

Bagikan:

MALUKU - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ambon Ferdinand Tasso mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa.

"Segala jenis pungli demi keuntungan pribadi Kepala sekolah dan guru tidak ditolerir, karena hal tersebut bertolak belakang dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," katanya di Ambon, Maluku, Senin 23 Oktober, disitat Antara.

Dalam permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan menggalang dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, tetapi bukan pungutan.

Pasal 10 ayat (1) permendikbud itu menyebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan, sedangkan pasal 10 ayat (2) menyebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Ia mengatakan, informasi yang disampaikan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 79 di Kota Ambon diduga melakukan pungli terhadap orang tua dengan dalih meminta sumbangan, untuk membangun fasilitas sekolah yang nyaman, selain itu penjualan lembaran kerja siswa (LKS), pungutan uang seragam, dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya.

Pihaknya telah melakukan kunjungan ke sekolah dengan tujuan meminta kejelasan dari kepala sekolah bersangkutan.

Terkait dengan permasalahan LKS yang berbeda, ketika melakukan pertemuan dengan kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite dan para guru, ternyata kesalahannya ada pada pihak sekolah.

"Soal LKS ternyata kesalahannya ada pada pihak sekolah, dan dari hal ini tentu menimbulkan kerugian," katanya.

Terkait dengan dugaan pungli, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan, guna mengecek kembali kasus itu.

Dia mengaku telah minta izin Sekretaris Daerah Kota Ambon Agus Ririmasse untuk menyampaikan kepada kepala Inspektur, guna dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat sehingga diketahui kebenaran.

"Saya berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tandasnya.