Bagikan:

YOGYAKARTA - Ternyata saat ini ada aturan baru yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait aturan seragam sekolah terbaru. Dan peraturan ini berlaku untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau setara. 

Berdasarkan aturan Permendikbud No. 50 Tahun 2022 perihal Baju Seragam Sekolah bagi Peserta didik Tingkatan Pengajaran Dasar dan Pengajaran Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih konsisten sama, yaitu:

  • Jenjang SD/SDLB: atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD
  • Jenjang SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  • Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Kemudian, ada juga seragam pramuka, merujuk pada figur dan warna baju seragam yang diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Perbedaan Aturan Seragam Sekolah Terbaru

 

Permendikbud yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 7 September ini menambahkan seragam khas sekolah serta baju adat. 

Seragam Khas Sekolah sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 8 merupakan seragam yang "diatur sekolah dengan melihat hak tiap-tiap siswa untuk melaksanakan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sesuai keyakinannya."

Kemudian, ada pula baju adat. Ketetapan mengenai penerapan pakaian ada di sekolah tercantum dalam Pasal 9 yang berbunyi "Figur dan warna baju adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur Pemerintah Daerah dengan melihat hak tiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa seperti keyakinannya."

Jadwal Pemakaian Seragam

  • Seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  • Seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  • Penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Seragam Sekolah tidak Boleh Membebankan Orang Tua Siswa

Melalui Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat bisa menolong pengadaan seragam sekolah dan baju adat bagi peserta yang tak mampu. 

Walaupun demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tak boleh mengatur keharusan yang memberikan pembebanan terhadap orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada tiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan siswa baru.

Jadi itulah aturan seragam sekolah terbaru, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!