YOGYAKARTA - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyoroti konsekuensi biaya dari penerapan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Misalnya untuk aturan pakaian adat dan seragam khas sekolah. Dimungkinkan akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan orang tua atau wali murid," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi Setiawan dilansir ANTARA, Rabu, 12 Oktober.
Menurut dia, penerapan aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah berpeluang menimbulkan penyelewengan.
Aturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah, kata dia, memungkinkan komite sekolah atau paguyuban orang tua murid membuat penafsiran sendiri-sendiri dan hal itu bisa memunculkan beban biaya tambahan untuk pembelian seragam.
"Oleh karenanya, perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah dengan menyiapkan rambu-rambu agar potensi penyelewengan yang bisa saja berujung pada jebakan pungutan liar tidak terjadi," katanya.
Dia mencontohkan, aturan mengenai pengenaan pakaian adat oleh siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pada hari atau perayaan adat tertentu perlu diatur lebih tegas.
"Di Yogyakarta, ada pakaian adat yang digunakan oleh bangsawan dan rakyat. Perlu ada aturan pakaian adat yang mana yang dikenakan," katanya.
Krisnadi berharap pemberlakuan peraturan yang baru mengenai pakaian seragam sekolah tidak menyebabkan munculnya pemaksaan dari sekolah mengenai corak pakaian adat yang harus dikenakan siswa atau tempat pembelian pakaian seragam.
Ketentuan mengenai seragam khas sekolah, dia melanjutkan, juga diharapkan tidak menjadi ladang penyelewengan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan aturan baru mengenai pakaian seragam sekolah sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
"Pada dasarnya, kami menyesuaikan dengan aturan yang berlaku dan aturan itu yang dilaksanakan," katanya.
BACA JUGA:
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional dan seragam pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah.
Peraturan yang baru juga menyebutkan bahwa selain pakaian seragam sekolah dan seragam khas sekolah, pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Menurut peraturan itu, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera, seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang ditetapkan oleh sekolah, dan pakaian adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu.