Patut Diingat! Sesuai Aturan, Sekolah di Yogyakarta Dilarang Jual Seragam Sekaligus Bahan Pembuat
Ilustrasi-Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 4 Yogyakarta. (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta mengingatkan para pengelola sekolah untuk menaati Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mencakup larangan sekolah berjualan seragam atau bahan seragam.

"Sosialisasi mengenai manajemen sekolah ini terus kami lakukan. Jika ada sekolah yang kedapatan masih melakukan praktik tersebut, maka akan kami tegur dan ingatkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Budhi Asrori di Yogyakarta dikutip dari Antara, Kamis, 7 Juli.

Menurut dia, surat edaran mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sudah disampaikan ke sekolah jauh hari sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Namun, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta selama melakukan pengawasan PPDB menerima aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan seragam atau bahan seragam oleh pengelola sekolah dan madrasah yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara.

"Pengelolaan manajemen sekolah perlu terus dibenahi dan harus mengacu pada seluruh peraturan yang sudah ditetapkan. Ini yang akan terus kami upayakan," kata Budhi.

Ia mengemukakan bahwa orang tua atau wali murid yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk membayar seragam ke sekolah bisa meminta uang mereka dikembalikan jika keberatan harus membeli seragam atau bahan seragam dari sekolah.

"Kalau betul hal itu terjadi, maka sekolah harus mengembalikan uang yang sudah diterima jika orang tua tidak berkenan. Sekolah tentu akan kami tegur," katanya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten lain serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta guna mencegah praktik serupa terulang.

"Karena, dari data yang disampaikan ORI juga mencakup sekolah di kabupaten lain di DIY," kata Budhi.

Sekolah di Kota Yogyakarta menurut Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta ditengarai melakukan praktik jual beli seragam di antaranya SMP Negeri 5 Yogyakarta, SMP Negeri 8 Yogyakarta, SMP Negeri 12 Yogyakarta, SMA Negeri 11 Yogyakarta, dan MAN 2 Yogyakarta.

Kepala SMP Negeri 5 Yogyakarta Siti Arina Budiastuti menegaskan bahwa sekolahnya tidak melakukan penjualan seragam sekolah.

"Tidak hanya tidak memaksa membeli seragam karena memang kami tidak menjual seragam," kata dia.

Menurut Siti, sekolah bahkan akan melaksanakan acara penyerahan seragam pantas pakai dari orang tua siswa kelas IX yang sudah lulus ke sekolah dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS).

"Seragam ini bermanfaat bagi sekolah karena sering kali ada siswa yang harus meminjam saat proses pembelajaran karena berbagai hal, misalnya seragamnya terkena tinta, tersiram air saat praktik memasak, atau kejadian lain," katanya.

Ia menambahkan, seragam juga bisa diberikan kepada siswa yang membutuhkan seragam karena orang tuanya belum bisa membelikan seragam.

"Budaya ini sudah berjalan lama dan tidak ada istilah harus memakai seragam baru saat tahun ajaran baru," katanya.