Geger! Warga Ini Terima Sertifikat Vaksin Dosis Booster di Aplikasi PeduliLindungi Meski Belum Disuntik
Ilustrasi-(Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Waktu yang tepat untuk bersantai. Begitu gumam RN, saat menengok keluar melihat kondisi cuaca yang sedikit mendung dengan sapuan udara dingin hampir di sekujur tubuh.

Wangi kopi robusta di gelas dengan sesendok gula sepertinya cocok menjadi teman untuk melihat dunia lewat sajian berita hingga musik yang sebentar lagi hendak didengar. 

Maklum, sebagai pecinta musik klasik, radio menjadi salah satu 'candu' untuk memulai pagi yang sebentar lagi akan dihampiri kesibukan sana sini dalam bekerja. 

Waktu menunjukan pukul 6.00 WIB pagi. RN, ayah dua anak yang sehari-harinya bekerja di salah satu media nasional di Jakarta ini pun larut mendengar lagu yang disajikan. Belum tuntas mengikuti irama dan ikut bernyanyi dalam radio, RN dikejutkan dengan panggilan istrinya. 

Cerita pun mengalir dari sang istri soal vaksinasi COVID-19 dosis booster atau ketiga yang hendak digalakkan oleh pemerintah. Kabarnya, salah satu saudari dari istrinya sudah mendapatkan vaksinasi dosis terakhir meski belum mendaftar untuk disuntik. 

Dengan wajah bingung RN pun coba membuka aplikasi Pedulilindungi. Benar saja, hal yang sama dia alami. Sertifikat vaksin dosis ketiga ternyata sudah dimiliki dengan alamat pemberian di Polres Bogor.

Tangakapan Layar PeduliLindungi

"Waduh, padahal gue sama sekali belum disuntik dosis booster. Kalau di sertifikat vaksin tertera Moderna untuk dosis ketiganya," ucap RN saat ditemuai VOI di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli. 

Hal yang sama dialami oleh sang istri saat diminta melihat PeduliLindungi. Ternyata sertivikat vaksin dosis ketiga sudah diterima dengan jenis AstraZaneca. RN dan istrinya saat ini berdomisili di Depok, Jawa Barat. Namun untuk sertifikat vaksinasi tertera dilakukan di Polres Bogor.

Tangkapan layar PeduliLindungi

Sebanarnya, sambung RN, dirinya dan istri berencana untuk mengikuti vaksinasi dosis ketigas ini. Selain melindungi diri dan keluarga dari subvarian omicron BA.4 dan BA.5, vaksinasi ditujukan untuk berjaga-jaga dari pemeriksaan saat berangkat kerja ke Jakarta menggunakan Kereta Api. 

"Kan biasanya dicek sebelum masuk ke stasiun. Jadi biar lancar saja, mau kemana-mana lebih mudah. Tapi kalau kejadian seperti ini ya gue gak paham juga harus ke mana"

"Apalagi tadi di radio juga dengar arahan dari Presiden Joko Widodo supaya dosis booster segera dilakukan. Jadi ingin cepat saja untuk vaksin," ujar RN. 

Hal senada juga dialami oleh RR, pekerja di bagian grafis sebuah perusahan di wilayah Jakarta Pusat. Karena mendengar informasi soal booster yang mulai dikebut pemerintah, RR berinisiatif membuka aplikasi PeduliLinduingi miliknya. 

Benar saja! Pemuda 28 tahun yang berdomisili di Citereup, Bogor, Jawa Barat ini melihat aplikasi miliknya sudah lengkap dengan sertifikat vaksin dosis ketiga. 

"Jadi vaksin pertama dan kedua kan Sinovac, waktu awal-awal pemberian. Nah untuk ketiga ini AstraZaneca dengan lokasi pemberian di Polres Bogor," kata RR kepada VOI. 

Data deri Kementerian Kesehatan per Selasa, 5 Juli menyebutkan jumlah penerima dosis pertama vaksin menyentuh 201.616.400 orang, 169.192.447 untuk vaksinasi dosis kedua dan terakhir vaksinasi dosis ketiga sebanyak 51.180.596. Sementara, target sasaran vaksinasi di Indonesia sebanyak 208.265.720 orang.

Sementara untuk kasus dari 91.018 spesimen diperiksa hasilnya ada 2.577 kasus positif COVID-19 baru.

"Total akumulasi kasus positif sejak COVID-19 ditemukan di Indonesia mencapai 6.097.928 orang dan kasus aktif naik 878 menjadi 17.354 kasus," demikian dikutip dari data Kemenkes, Selasa, 5 Juli. 

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 1.282 orang, sehingga totalnya ada 5.913.807 orang sembuh. Kemudian, kasus konfirmasi positif yang meninggal bertambah 3 kasus dan totalnya 156.731 orang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin, 4 Juli kemarin mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril dikutip Antara, Selasa, 5 Juli.