Bagikan:

BOGOR - Seorang warga Depok berinsial RN mengalami keanehan dengan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya ia mendapatkan sertifikat COVID-19 vaksin booster meski belum melakukan penyuntikan. 

Pria yang bekerja disalah satu media nasional di Jakarta ini mengaku baru menyadari setelah melihat aplikasi PeduliLindungi.

Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan tersebut. Kendati demikian, ia mengatakan peristiwa itu dapat ditindaklanjuti.

"Bisa aja (Ditindaklanjuti), nanti kita tindaklanjuti, (caranya) disuntik lagi atau apa," kata Susatyo saat dihubungi VOI, Rabu, 6 Juli.

Mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat itu meminta untuk menanyakan kasus itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes). "Coba saya engga tau itu siapa.Coba tanya ke dinkes dong kalau ada seperti itu," katanya.

Sementara itu Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyarankan kepada warga yang mendapatkan sertifikat vaksin booster tanpa disuntik, segera untuk gerai vaksin di tempatnya.

"Datang saja ke gerai vaksin kita vaksinkan, ini waktunya bahu membahu menghadapi COVID dan bangkit ekonomi, bukan cari kesalahan-kesalahan," katanya. "Akan lebih baik jika bersama-sama kami ayo lakukan vaksinasi," sambungnya.

Sebelumnya, seorang warga berinisial RN mengaku mendapatkan sertivikat vaksin dosis booster meski belum disuntik.

"Waduh, padahal gue sama sekali belum disuntik dosis booster. Kalau di sertivikat vaksin tertera Moderna untuk dosis ketiganya," ucap RN saat ditemuai VOI di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli. 

Hal yang sama dialimi oleh sang istri saat diminta melihat PeduliLindungi. Ternyata sertivikat vaksin dosis ketiga sudah diterima dengan jenis AstraZaneca. RN dan istrinya saat ini berdomisili di Depok, Jawa Barat. Namun untuk sertivikat vaksinasi tertera dilakukan di Polres Bogor. 

Sebanarnya, sambung RN, dirinya dan istri berencana untuk mengikuti vaksinasi dosis ketigas ini. Selain melindungi diri dan keluarga dari subvarian omicron BA.4 dan BA.5, vaksinasi ditujukan untuk berjaga-jaga dari pemeriksaan saat berangkat kerja ke Jakarta menggunakan Kereta Api. 

"Kan biasanya dicek sebelum masuk ke stasiun. Jadi biar lancar saja, mau kemana-mana lebih mudah. Tapi kalau kejadian seperti ini ya gue gak paham juga harus kemana"

"Apalagi tadi di radio juga dengar arahan dari Presiden Joko Widodo supaya dosis booster segera dilakukan. Jadi ingin cepat saja untuk vaksin," ujar RN.

Jangan lupa ikuti temuan redaksi yang memberitakan sejumlah warga di Jawa Barat tiba-tiba mendapat sertifikat vaksin booster meski belum pernah disuntik. Anda bisa mengikutinya dalam link ini.

Hal senada juga dialami oleh RR, pekerja di bagian grafis sebuah perusahan di wilayah Jakarta Pusat. Karena mendengar informasi soal booster yang mulai dikebut pemerintah, RR berinisiatif membuka aplikasi PeduliLinduingi miliknya.

Benar saja! Pemuda 28 tahun yang berdomisili di Citereup, Bogor, Jawa Barat ini melihat aplikasi miliknya sudah lengkap dengan sertifikat vaksin dosis ketiga. 

"Jadi vaksin pertama dan kedua kan Sinovac, waktu awal-awal pemberian. Nah untuk ketiga ini AstraZanecca dengan lokasi pemberian di Polres Bogor," kata RR kepada VOI. 

Data deri Kementerian Kesehatan per Selasa, 5 Juli menyebutkan jumlah penerima dosis pertama vaksin menyentuh 201.616.400 orang, 169.192.447 untuk vaksinasi dosis kedua dan terakhir vaksinasi dosis ketiga sebanyak 51.180.596. Sementara, target sasaran vaksinasi di Indonesia sebanyak 208.265.720 orang.

Sementara untuk kasus dari 91.018 spesimen diperiksa hasilnya ada 2.577 kasus positif COVID-19 baru.

"Total akumulasi kasus positif sejak COVID-19 ditemukan di Indonesia mencapai 6.097.928 orang dan kasus aktif naik 878 menjadi 17.354 kasus," demikian dikutip dari data Kemenkes, Selasa, 5 Juli. 

Kasus sembuh pada hari ini bertambah 1.282 orang, sehingga totalnya ada 5.913.807 orang sembuh. Kemudian, kasus konfirmasi positif yang meninggal bertambah 3 kasus dan totalnya 156.731 orang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin, 4 Juli kemarin mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Mohammad Syahril dikutip Antara, Selasa, 5 Juli.