JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyoroti adanya kasus pemberian sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster di Polres Bogor. Padahal, pemilik identitas di aplikasi Pedulilindungi belum dan baru akan melakukan pendaftaran untuk penyuntikan vaksin booster.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, peristiwa yang dialami sejumlah warga di Depok, Jawa Barat itu, harus dilakukan pendalaman.
"Saya kira ini perlu didalami dan diselesaikan secara utuh dan tuntas. Apakah ada kesalahan sistem atau kesalahan manusianya," ujar Rahmad kepada VOI, Kamis, 7 Juli.
"Artinya apakah yang bersangkutan divaksin booster? Kok di PeduliLindungi sudah tertera mendapatkan sertifikat vaksin booster, dengan dugaan apakah berpotensi NIK-nya dipakai atau digunakan di Polres Bogor atau bagaimana? Ini perlu pendalaman dan penjelasan," sambungnya.
Apabila ditemukan kesalahan teknis dalam peng-inputan, lanjut Rahmad, maka sistem Pedulilindungi harus disempurnakan. Namun, bila ada yang menggunakan ID KTP mengatasnamakan orang kemudian dipakai untuk vaksin booster ketiga, maka itu tidak dibenarkan.
"Jadi perlu pendalaman sehingga tidak terjadi isu liar, harus dijelaskan secara utuh. Yang bersangkutan dipanggil, kemudian apakah di Polres Bogor pada tanggal tertera itu ada orang yang telah di vaksin. Itu saya kira perlu pendalaman," kata Rahmad.
Kendati demikian, politikus PDIP itu menilai, kejadian ini tidak perlu diperpanjang sebelum didalami. Terpenting adalah vaksinasi dosis ketiga harus disosialisasikan dan digencarkan lebih lagi. Karena, pemerintah sudah menetapkan syarat-syarat baik aktifitas publik maupun perjalanan agar memiliki sertifikat vaksin booster.
"Namun bukan kita tidak memaklumi, tapi kita tidak perlu memperlebar atau memperkeruh suasana sebelum didalami. Yang penting saat ini bagaimana agar vaksin booster yang akan menjadi syarat aktifitas publik itu harus digencarkan lagi disaat animo masyarakat melakukan vaksin lengkap. Karena masih banyak yang belum divaksin termasuk vaksin booster masih sangat kecil," jelas Rahmad.
Rahmad mengimbau agar energi positif dipakai untuk mengajak masyarakat agar mau divaksin. Sementara terkait persoalan tersebut, yang berkewenangan harus mencarikan solusi agar warga yang belum divaksin ketiga tapi sudah diberi sertifikat bisa dibooster sebagaimana mestinya.
"Tapi ketika ada persoalan seperti ini ya kita selesaikan secara tuntas, yang rugi tentu adalah yang berkeinginan vaksin booster tapi ditolak dengan alasan sudah melakukan vaksin booster. Nah itu harus dicari solusi. Tidak boleh didiamkan dan tidak divaksin. Karena yang bersangkutan belum divaksin tapi datanya sudah ini harus dicari solusi," kata legislator PDIP Dapil Jawa Tengah itu.
BACA JUGA:
Sekali lagi, tambah Rahmad, perlindungan dan kebutuhan warga negara yang ingin booster tapi pada kenyataan tidak bisa disuntik vaksin ketiga karena sudah diberi sertifikat vaksin, harus dicarikan solusi.
"Jadi yang mendapat sertifikat vaksin di pedulilindungi harus dicarikan solusi untuk bisa booster, dan pemberian sertifikat vaksin di Polres Bogor harus didalami sehingga penyalahgunaan apapun alasannya harus diluruskan, apa motifnya untuk menggunakan ID orang lain," pungkas Rahmad.
Jangan lupa ikuti temuan redaksi yang memberitakan sejumlah warga di Jawa Barat tiba-tiba mendapat sertifikat vaksin booster meski belum pernah disuntik. Anda bisa mengikutinya dalam link ini.