Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota Surakarta berharap penyitaan Benteng Vastenburg Solo yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tidak mengganggu kegiatan budaya masyarakat.

"Saya berharap nanti pemenang lelang masih memberikan akses untuk beraktivitas dan berkreasi di situ," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta Aryo Windyandoko dikutip ANTARA, Kamis, 27 Juli.

Sebagaimana diketahui, benteng tersebut sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara, mulai dari budaya hingga festival. Sejumlah acara yang beberapa kali diselenggarakan di Benteng Vastenburg di antaranya Solo International Performing Arts (SIPA) dan konser musik.

Meski demikian, dalam waktu dekat ini tidak ada acara dari Pemkot Surakarta yang diselenggarakan di benteng tersebut.

"Yang dari dinas nggak ada, nggak tahu yang dari luar. Sampai sekarang belum tahu tapi ada," katanya.

Ia mengatakan rata-rata dalam satu bulan acara yang diselenggarakan di benteng tersebut bisa sampai belasan kali.

"Tahun 2023 ini kegiatannya cukup banyak, kalau satu bulan sebelas kali ada. Kalau bulan Agustus belum saya cek, terakhir ya festival kuliner itu," katanya.

Terkait dengan acara yang diselenggarakan di benteng dalam waktu dekat, ia mengatakan pemiliknya perlu mengantongi izin dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta.

"Untuk mengeluarkan izin dari sana perlu rekomendasi dari aset. Dari pimpinan kemudian pariwisata (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) tapi yang mengeluarkan izin-izin dari aset," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta DB Susanto membenarkan kabar penyitaan tersebut. Ia mengatakan pemasangan papan dilakukan Rabu kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan di kawasan kami," katanya.

Meski demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih detail perihal penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat dan Kejagung. Nanti menunggu penjelasan resmi saja. Kami sifatnya hanya mendampingi dan memfasilitasi," katanya.

Sebelumnya, di benteng tersebut terpasang papan keterangan sita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggung jawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.