Usut TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 16 Pengirim Dana
Panji Gumilang (peci hitam) yang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama terbelit kasus TPPU. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah meminta keterangan 21 dari 40 saksi dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang. Sebagian di antaranya merupakan pihak pengirim dana ke rekening yang berkaitan dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

"Polri telah melaksanakan wawancana kepada 21 saksi dari 40 orang yang diundang, di antaranya 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 14 Agustus.

Sementara untuk lima saksi lainnya merupakan pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

Kemudian, lanjut Ramadhan, penyelidik disebut juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak yayasan pada hari ini. Proses pemeriksaan dilaksanakan secara daring.

"Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK," ungkapnya.

Bahkan, penyelidik juga sudah menjadwalkan proses gelar perkara pada Rabu 16 Agustus. Nantinya, pihak internal Polri dan eksternal juga akan dilibatkan.

Umumnya, pihak internal yang dilibatkan dalam proses gelar perkara yakni, Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum, dan Biro Wasidik. Sedangkan, untuk eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan ekternal Polri," kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

Kesesuaian itu, kata dia, diperoleh hasil keterangan Panji Gumilang usai dilakukan pemeriksaan pada Senin, 7 Agustus. Diakui olehnya bahwa semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.

"Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Whisnu

Selain itu, hasil pemeriksaan, Panji Gumilang disebut mengakui sebagai Ketua Dewan Pembina YPI melakukan ataupun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan YPI tersebut semua harus berdasarkan perintahnya.

"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana bos, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” kata dia.