Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang pada hari ini.

Sedianya, proses gelar perkara telah dilakukan pada Rabu, 9 Agustus. Namun, dalam prosesnya dianggap masih memerlukan alat bukti tambahan.

"Hari ini gelar perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 16 Agustus.

Gelar perkara nanti guna menentukan bisa tidaknya kasus TPPU tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, tim penyelidik akan membahas secara komprehensif perihal alat bukti yang telah didapat untuk memastikan unsur pidana.

Sebelumnya, Whisnu menyampaikan pihaknya belum bisa menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. Alasannya, ada kekurangan bukti pendukung berupa keterangan saksi.

“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Whisnu.

Dalam pengusutan kasus ini, penyelidik sudah memeriksa sekitar 21 saksi dari 40 orang yang diundang untuk memberikan keterangan.

Sebagian bersar pihak yang dimintai keterangan merupakan pihak pengirim dana kepada Panji Gumilang maupun yayasan atau Pesatren Al Zaytun.