JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG) telah lengkap atau P21.
Sehingga, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan segera menghadapi proses persidangan.
"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21)," ujar Kapuspenkum Kejaung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 27 Oktober.
Berkas perkara Panji Gumilang dinyatakan lengkap usai diteliti oleh jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), pada 26 Oktober, kemarin.
Dengan telah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri mesti melakukan tahap II yakni menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum. Sehingga, Panji Gumilang bisa segera disidangkan.
"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan," kata Ketut.
Adapun, dalam kasus ini, Panji disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Panji Gumilang diduga melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat terkait hal suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).