Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi beberapa kekurangan pada berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sedianya dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik pada 29 Agustus.

"Penyidik Direktorat Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 18 September.

Dengan telah dilengkapinya berkas perkara tersebut, penyidik akan segera mengirimkannya kembali kepada jaksa peneliti. Kemudian, diperikasa lagi perihal kelengkapannya.

Namun, mengenai waktu pelimpahan kembali berkas perkara, Ramadhan tak merincinya. Hanya disampaikan penyidik bakal segera melakukannya.

"Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke JPU," sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya akan memeriksa lima saksi dan satu ahli dalam proses melengkapi berkas perkara kasus penistaan agama Panji Gumilang.

"Ada beberapa hal materi yang kami segera penuhi yaitu ada sekitar tambahan 5 orang saksi atau apa untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli," ujar Djuhandhani.

Namun, mengenai identitas kelima saksi tak dijelaskan secara rinci. Hanya disampaikan mereka berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun dan perwakilan masyarakat.

Selain itu, penyidik juga akan kembali memeriksa Panji Gumilang. Sebab, dari petunjuk jaksa peneliti ada beberapa keterangan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu yang harus tertuang dalam berkas perkara.

"Kemudian untuk saudara PG kita hanya pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaan," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dipersangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman pidananya 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terakhir, Panji Gumilang juga dipersangkakan dengan Pasal 156 A KUHP. Pada pasal ini, ancaman pidananya 5 tahun penjara.