Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa kembali pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.

Namun, mengenai waktu pemeriksaan terhadap Panji Gumilang belum bisa dipastikan. Sebab, penyidik terlebih dulu akan merampungkan proses permintaan keterangan saksi dan ahli.

"Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Dalam catatan pemeriksaan, Ramadhan menyebut setidaknya 30 saksi sudah dimintai keterangan perihal dugaan penistaaan agama yang melibatkan Panji Gumilang.

Kemudian, penyidik juga berencana meminta keterangan 20 orang ahli. Saat ini, prosesnya masih berjalan.

"Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli Labfor," kata Ramadhan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sedianya telah diperiksa pada 3 Juli. Kepada penyidik, Panji Gumilang disebut mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Adapun, dari salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Selain itu, dalam proses penyidikan, Panji Gumilang turut diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.