Jadi Tersangka Pencucian Uang, Polisi Usut Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa penggelapan uang yayasan. Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih mengusut kasus lainnya yakni dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Pertama kita melakukan dua proses penyidikan, yang pertama penyidiikan udah dinaikkan status yaitu perkara penggelapan dan tindak pidana yayasan yang sekarang naik tersangka, yang kedua kita melakukan proses penyelidikan korupsi terhadap dana BOS," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip Jumat, 3 November.

Perkembangan penyelidikan dugaan korupsi dana BOS disebut masih menunggu perhitungan kerugian negara. Apabila sudah rampung, penyelidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan bisa tidaknya kasus itu naik ke penyidikan.

"Terkait dana BOS masih dalam proses perhitungan kerugian negara, setelah adanya perhitungan keurgian negara kita tingkatkan ke penyidikan ke tahap selanjutnya," sebutnya.

Dalam perkara penggelapan uang yayasan, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan dengan cara menggunakan uang pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) untuk kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.

"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-trust sejumlah Rp73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan," ungkapnya.

Dana pinjaman itu oleh Panji Gumilang dipindahkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian, digunakan untuk kepentingannya.

Dari hasil pendalaman, Panji diketahui menggunakan uang yayasam untuk membayar cicilan pinjaman tersebut.

"Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.