Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menerima pelaporan yang dilakukan Deputi Bakomstra Partai Demokrat (PD) Cipta Panca Laksana. Laporan itu mengenai dugaan pencemaran nama baik.

"Hari Senin 10 Juli baru diterima laporannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 12 Juli.

Pada pelaporan itu, pihak terlapor merupakan pemilik akun Twitter @ganieirfan. Ia dilaporkan karena menyebut Panca menerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Mengenai perkembangan penaganan laporan itu, Ramadhan hanya menyebut Bareskrim masih memprosesnya. Tapi, tak dirinci langkah yang sudah dan akan dilalukan.

"Masih dalam proses laporan tersebut," kata Ramadhan.

Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 9 Juli 2023. Laporan itu mengenai dugaan pencemar nama baik atau penghinaan.

Pada pelaporan itu, pemilik akun Twitter @ganieirfan diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.