Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara di Kasus Suap PEN
Sidang tuntutan kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Bagikan:

JAKARTA  - Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan terkait kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irwan Ashadi mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Rusman Emba telah memenuhi unsur rumusan pasal yang didakwakan, yaitu melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemberian suap.

"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan 5 bulan," ujar Irwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dilansir ANTARA, Kamis, 18 April.

Selain itu, lanjut Jaksa, Rusman juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Irwan mengungkapkan terdapat hal yang memberatkan tuntutan Rusman, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sambung dia, terdapat pula beberapa hal yang meringankan tuntutan, yaitu Rusman memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.

Adapun Rusman Emba didakwa bersama sama pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto memberikan suap senilai Rp2,4 miliar kepada Muhammad Ardian Novianto selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna tahun 2021-2022.