Tolak Keputusan Anies UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen, Apindo Ajukan Gugatan ke PTUN: Karena Ini Mengganggu Iklim Usaha Nasional
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021, yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Karena itu, Apindo akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Usaha (PTUN).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021, tertanggal 16 Desember 2021, yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen dari sebelumnya 0,8 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta, Solihin, Kepgub tersebut bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan dan telah melewati batas waktu penerbitan UMP 2022 pada 21 November 2021.

Solihin juga menilai keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 30 Desember.

Sebelum terbitnya Kepgub DKI ini, Solihin mengatakan Apindo telah meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan teguran kepada Kepala Daerah yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan, terutama Pengupahan.

"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," ucapnya.

Selain itu, Apindo juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan.

Apalagi, kata Solihin, hal tersebut sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 373 yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021," tuturnya.