Dukung Anies Revisi Kenaikan UMP, Gerindra: Sudah Melewati Pertimbangan Keadilan
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan upah minumum provinsi (UMP) tahun 2022.

Anies mengubah kenaikan UMP dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.

Taufik memandang, keputusan Anies untuk merevisi kenaikan UMP pasti sudah melewati pertimbangan yang berlandaskan keadilan bagi semua pihak.

"Ketika Gubernur DKI menetapkan kenaikannya, saya kita itu sudah melewatkan pertimbangan, keadilan untuk pekerja, keadilan untuk pengusaha," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 21 Desember.

Lagipula, menurut Taufik, revisi kenaikan UMP yang lebih tinggi ini sudah sesuai dengan kondisi perekonomian Jakarta selama pandemi yang mulai membaik dibanding tahun lalu.

Taufik meyakini Anies memutuskan kenaikan UMP berdasarkan kajian dan data-data yang lengkap, sehingga tidak merugikan pihak lain yang terkait dengan keputusan pengupahan ini.

"Enggak mungkin lah Pemerintah DKI melakukan atau menetapkan sesuatu tanpa dasar. Yakinlah DKI menetapkan itu berdasarkan data. Enggak mungkin tiba-tiba jluk-jluk," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada tahun 2022 dari awalnya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Pada tahun 2021, UMP DKI sebesar Rp4.416.186. Jika naik 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, UMP 2022 menjadi Rp4.453.935. Lalu, saat Anies menaikkan 5,1 persen atau Rp225.667, maka UMP DKI tahun depan menjadi Rp4.641.854.

Keputusan kenaikan UMP diambil dari dua aspek. Pertama, kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen dan inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.

Kedua, keputusan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

Kenaikan besaran UMP juga dilakukan setelah adanya upaya Anies yang sebelumnya mengirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.