Jawab Perintah Jokowi untuk Segera Selesaikan RUU PDP, DPR: Bolanya Justru Ada di Pemerintah
Presiden RI, Joko Widodo. (Foto: Dok. Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dituntaskan.

Aryani mengatakan, saat ini RUU PDP justru 'bolanya' ada di pemerintah. Pasalnya, saat ini pemerintah masih menginginkan agar otoritas pengawas perlindungan data berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Padahal, kata dia, independensi dari lembaga tidak bisa di bawah pemerintah, terlebih Kementerian/Lembaga menjadi pihak-pihak yang akan diawasi juga.

"Saya senang Presiden mengangkat ini karena jujur bolanya saat ini ada di pemerintah yang tidak mau bergeser darkoi posisinya," ujar Christina dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 11 Desember.

Christina menuturkan, hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru mengenai pembahasan daripada RUU PDP. Karenanya ia berharap permintaan Presiden Jokowi ini bisa menjadi angin segar bagi penyelesaian produk hukum tersebut.

"Semoga Presiden bisa memahami posisi kami yang memperjuangkan agar badan ini bisa independen, tidak di bawah pemerintah, layaknya di lebih dari 143 otoritas perlindungan data di negara-negara lain," tutur politikus Golkar itu.

Senada, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Mukhlis Basri, mengatakan parlemen masih terus membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurutnya, ada 228 dari 371 daftar inventarisasi masalah yang belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Mayoritas berkaitan dengan penyelenggaraan dan kelembagaan pengawas pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi," kata Mukhlis Basri.

Mukhlis mengungkapkan, ada beberapa perdebatan antara Komisi I dan pemerintah tentang lembaga pengawas pelaksanaan RUU PDP yang menghambat penyelesaian pembahasan seluruh daftar inventarisasi masalah.

Di mana kata dia, Komisi I dan Badan Legislasi DPR mengusulkan agar dibentuk lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi. Lembaga itu akan menjadi regulator dan pengendali perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

"Mereka juga mengawasi lembaga atau badan publik yang bertanggung jawab terhadap data-data tersebut. Lembaga independen itu untuk bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipilih oleh anggota DPR," kata Mukhlis.

Sementara pemerintah, menurut politikus PDIP itu, justru menginginkan sebaliknya. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah mengusulkan lembaga pengawas ada di bawah kementerian.

"Lembaga tersebut juga diusulkan untuk menjadi regulator saja dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika," katanya.

Mukhlis mengatakan, Komisi I baru menyelesaikan pembahasan 143 daftar inventarisasi masalah (DIM). Daftar itu terdiri atas 125 DIM yang telah disetujui dan disepakati, 10 ditunda, 6 mengalami perubahan substansi, serta 2 usulan baru.

Mukhlis berharap dengan masuknya RUU PDP dalam 40 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dapat segera disahkan. “Undang-undang ini sangat dibutuhkan bagi kita,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyinggung soal perlindungan data pribadi saat berpidato dalam acara peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Desember.

Jokowi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi warga negara menjadi perhatian serius pemerintah, karena merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi warga negara dan berkaitan dengan kepastian usaha di sektor digital.

"Perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia," kata Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan telah memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, serta kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera menuntaskan RUU Pelindungan Data Pribadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

"Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," kata Presiden.

Di tengah bertumbuhnya industri 4.0 dan maraknya disrupsi karena digitalisasi, isu-isu perlindungan HAM juga terus mengemuka. Presiden mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus berinovasi guna memastikan perlindungan HAM bagi setiap warga negara, terutama untuk kelompok warga yang marjinal.

"Perkembangan ilmu pengetahuan ini harus terus kita ikuti agar menjaga tidak ada ada yang dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi saat ini," ujarnya.

RUU PDP yang drafnya telah diajukan pemerintah ke DPR pada Januari 2020, saat ini masih dibahas oleh Kominfo dan DPR. Pengesahan RUU PDP merupakan salah satu program prioritas Menteri Kominfo saat ini.

Kominfo sendiri menargetkan pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang pada tahun ini. Tetapi hingga masuk ke bulan terakhir 2021, belum jelas juga nasib rancangan regulasi tersebut. Terakhir kali RUU PDP disebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2022.