Sidang Pengupahan UMP DKI 2023 ‘Deadlock’
ILUSTRASI/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.

Bagikan:

JAKARTA -  Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyebutkan sidang pengupahan kedua terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 tidak menemukan kesepahaman dari tripartit.

 "Unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur pekerja tidak menemukan satu kesepahaman yang sama alias tidak satu suara," kata anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman dilansir ANTARA, Selasa, 22 November. 

Nurjaman menyebutkan sidang pengupahan yang diikuti unsur Pemprov DKI, pekerja dari serikat/konfederasi buruh DKI, unsur pengusaha dari Apindo, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI, pakar, serta akademisi itu, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB-14.30 WIB dan berlangsung lancar meski tidak tercapai kata sepakat.

Meski demikian, kata Nurjaman, ada empat rekomendasi terkait nilai UMP DKI 2023 yang dihasilkan dari sidang pengupahan kedua tersebut sesuai usulan berbagai unsur.

"Di akhir sidang itu menghasilkan empat rekomendasi karena tidak ada kesepahaman dari masing-masing (unsur), baik sepaham antara unsur pekerja dengan unsur pemerintah, pekerja dengan pengusaha, pengusaha dengan pemerintah," ungkap Nurjaman.

Dia menegaskan, keempat rekomendasi yang tercatat dalam berita acara sidang itu akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Ada rekomendasi dari unsur pengusaha perwakilan Apindo, unsur pengusaha perwakilan Kadin, unsur serikat pekerja serikat buruh, dan unsur pemerintah," ucap dia.

Rekomendasi tersebut sendiri adalah besaran persentase UMP DKI untuk 2023 baik dari unsur pemerintah, pengusaha (Apindo dan Kadin), serta pekerja.