Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pelaksanaan teknis pembelian liquefied natural gas (LN) oleh PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021. Penyidik memeriksa seorang pegawai BUMN, Bayu Satria Irawan sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 7 Juli kemarin. Penyidik terus mengusut dugaan korupsi pengadaan LNG di perusahaan pelat merah tersebut.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan teknis dilaksanakannya jual beli Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-202," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Juli.

KPK telah meningkatkan status dugaan pembelian LNG oleh Pertamina dari penyelidikan ke penyidikan.

Pengumuman para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut akan segera dilakukan setelah barang bukti terkumpul.

Adapun dugaan korupsi ini terjadi sekitar 2011-2012. Sejumlah saksi juga sudah dipanggil dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Komisi antirasuah mengatakan para tersangka akan diumumkan sekaligus saat upaya paksa penahanan dilakukan.