JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri alokasi liquified natural gas (LNG) dalam negeri untuk mengusut dugaan korupsi saat proses pengadaan dilakukan PT Pertamina (Persero). Penyidik sudah meminta keterangan dari Kasubdit Niaga Migas 2015-2018, M. Alfansyah pada Jumat, 19 Juli.
“Saksi atas nama MA, Kasubdit Niaga Migas 2015-2018 konfirmasi penyidik hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juli.
Lewat pemeriksaan itu, penyidik mengusut alokasi LNG yang diperlukan untuk pasokan dalam negeri. Adapun pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Materi yang didalami terkait dengan Alokasi LNG domestik untuk Indonesia,” jelas Tessa.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.
Keduanya, merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.