Bagikan:

JAKARTA - Penasehat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nanang Abdul Manaf mengatakan bahwa bisnis gas alam cair (LNG) di Indonesia ke depannya memiliki prospek yang baik.

“Permintaan (LNG) ke depannya terus meningkat. Jadi, nggak khawatir lah untuk LNG ke depan,” ujar Nanang ketika ditemui setelah menghadiri acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di Tangerang, Banten, dikutip dari Antara, Kamis 16 Mei.

Nanang menjelaskan bahwa LNG merupakan salah satu alternatif untuk para pelaku industri yang kesulitan mendapatkan gas alam untuk proses produksinya.

Terkadang, kata Nanang, posisi antara sumber gas alam dengan lokasi industri terpisah oleh jarak yang jauh.

“Misalkan, market ada di Jawa Barat, sumbernya ada di Tangguh (Papua Barat). Kalau pasang pipa kan nggak mungkin sama sekali,” tutur Nanang menjelaskan.

Oleh karena itu yang menjadi alternatif bagi para pelaku industri adalah LNG, lantaran tidak terbatas pada keberadaan infrastruktur pengiriman gas, seperti pipa. Pupuk dan PLN, kata dia, merupakan industri domestik yang banyak memerlukan gas.

Selain untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, Nanang juga mengatakan bahwa LNG bisa dikirim ke negara-negara lain, seperti Jepang, Korea, China.

“Dan permintaan mereka (Jepang, Korea, China) juga terus meningkat. Mereka sudah bilang kebutuhan gas lebih besar lagi,” kata Nanang.

Apabila infrastruktur berupa pipa penyalur gas sudah membaik, Nanang mengatakan Indonesia bisa memfokuskan LNG-nya untuk diekspor.

“Kita harus tingkatkan kapasitas (produksi LNG),” kata Nanang.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengupayakan untuk memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan dengan menyediakan solusi LNG.

Upaya-upaya yang dilakukan antara lain memanfaatkan alokasi pasokan LNG yang dicanangkan oleh SKK Migas dan akan meluncurkan sejumlah kargo LNG pada Mei 2024.

Rachmat menambahkan, peran PGN sebagai penyalur volume gas bumi pun mematuhi ketetapan pemerintah, yakni Kepmen No 91 Tahun 2023 dan kontrak dengan pemasok.