KPK Dikabarkan Datangi Kantor Pertamina, Ada Apa?
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kantor PT Pertamina (Persero) dikabarkan didatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Hanya saja, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri tak mau banyak bicara terkait hal tersebut. Dia hanya mengatakan akan memeriksa kembali informasi terkait penggeledahan tersebut.

"Terkait itu nanti kami coba untuk lakukan pengecekan kembali apakah ada kegiatan upaya paksa atau penggeledahan di tempat-tempat yang disebutkan tadi, Pertamina, atau tempat yang lain," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 17 Juni.

Ali membenarkan pihaknya saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Tapi, dia belum mau memaparkan sampai mana proses pengusutan yang sedang dilakukan.

"Yang pasti memang beberapa waktu yang lalu kami juga sedang melakukan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi LNG itu," ujar Ali.

"Nanti kami pasti akan sampaikan kalau memang kami sudah mendapatkan informasi pasti ada kegiatan di Pertamina itu, terkait penggeledahan atau pengumpulan data," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) ke KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang saat itu dijabat Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Penyelidikan tersebut kata Leonard, dilakukan sejak 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero).

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, diketahui penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Atas alasan inilah maka Kejaksaan Agung mempersilakan komisi antirasuah melakukan penyidikan.