Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi buka suara terkait meme stupa Borobudur yang diedit menjadi mirip Presiden Joko Widodo. Zainut meminta polisi untuk mengusut secara tuntas terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan meme tersebut.

"Terhadap postingan meme stupa Borobudur mirip Pak Jokowi, saya menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk mendalami masalah tersebut dan mengusut semua pihak yang terlibat untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Zainut dalam keterangannya, Jumat, 17 Juni.

Wakil Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini meminta semua pihak untuk tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan olokan atau guyonan. Sebab, hal tersebut dapat melukai perasaan umat beragama yang bersangkutan.

"Apa pun alasannya, tindakan tersebut tidak etis dan tidak dibenarkan oleh agama dan peraturan perundang-undangan. Perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan SARA," tuturnya.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat apakah itu bentuknya kritik maupun saran hendaknya dilakukan dengan cara yang santun, bijak dan menghormati etika, tidak dengan cara yang sarkastik dan melanggar norma susila, hukum dan agama.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan cepat memposting atau menyebarkan berita, baik berita yang berupa foto, video, meme atau konten narasi yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan SARA," ujar Zainut.

Sebagai informasi, masalah ini berawal ketika Mantan Menpora Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi melalui akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 belum lama ini.

Foto meme itu berlatar belakang Candi Borobudur dengan narasi yang juga menyentil rencana pemerintah menaikan harga masuk Candi Bodobudur.

"Mumpung akhir pekan, ringan-ringan saja twitnya. Sejalan dengan protes rencana harga tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yang (sudah sewarasnya) DITUNDA itu, Banyak Kreativitas Netizen mengubah Salahsatu Stupa terbuka yang Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x AMBYAR,” tulis Roy Suryo dalam keterangan unggahannya.

Setelah ramai menuai kritikan, Roy Suryo menghapus postingan tersebut. Lalu, Roy Suryo melaporkan tiga akun Twitter yang ia anggap pertama kali mengunggah meme stupa Borobudur tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan Roy Suryo ini telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.