Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengklaim Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan menjadi undang-undang.

"Sudah, sudah diakomodasi," ujar Yasonna kepada wartawan saat menghadiri acara peluncuran buku karya pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin 5 Desember.

Kemudian, saat ditanya mengenai waktu pengesahan RKUHP yang direncanakan oleh DPR akan digelar pada sidang paripurna terdekat, yakni Selasa 6 Desember, Yasonna mengatakan belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita lihat besok, ya. Seharusnya begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyetujui RKUHP dilanjutkan pada pembahasan berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdekat.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat kerja di Jakarta, Kamis 24 November.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.

Untuk lebih mempertegas persetujuan mengenai pengesahan RKUHP tingkat I, Adies meminta seluruh perwakilan fraksi dan Wamenkumham menandatangani naskah RKUHP yang disepakati tersebut.

Dalam kesempatan itu, Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy menyebut pengesahan RKUHP menjadi undang-undang diharapkan dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia.

Di samping itu, tambah dia, RKUHP juga diharapkan dapat mewujudkan misi dekolonisasi RKUHP ataupun peninggalan warisan kolonial.