Dakwaan Agus Nurpatria di Kasus <i>Obstruction of Justice</i>: Perintahkan Terdakwa Irfan Widiyanto Ganti DVR CCTV
Tangkapan layar Kompas TV

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice, Agus Nurpatria didakwa memerintahkan Irfan Widiato untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah eks Kasat Resrkrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Sedianya, rumah Ridwan dan Ferdy Sambo berdekatan. Sehingga, rekaman CCTV di rumah itupun dikondisikan.

Perintah itu bermula ketika Irfan Widyanto melaporkan hasil temuannya kepada Agus Nurpatria soal adanya 20 CCTV di sekitar tempat kejadian perkara atau rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Agus Nurpatria meminta Irfan untuk mengganti DVR CCTV. Tujuannya menghilangkan alat bukti.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.

Kemudian, Irfan membeli dua unit DVR CCTV baru. Satu digunakan untuk mengganti DVR di pos security yang berada di Komplek Polri.

Selanjutnya, Irfan menghubungi Ridwan. Tentu, tujuannya untuk meminta penggantian DVR CCTV.

"Setibanya di rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada saksi lrfan Widyanto di luar rumah. Kemudian saksi lrfan Widyanto kembali ke pos security sambil membawa DVR CCTV milik AKBP saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit," kata jaksa.