Irfan Widyanto Larang Satpam Hubungi Ketua RT Saat Ganti DVR CCTV Duren Tiga
Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice Irfan Widyanto disebut melarang petugas keamanan rumah dinas Ferdy Sambo melapor ke ketua RT ketika mengganti DVR CCTV

Peran Irfan Widyanto itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan Irfan Widyanto itu bermula ketika mendapat perintah untuk memetakan kamera CCTV yang berada di sekitar rumah Duren Tiga.

Dia lantas melaporkan kepada Agus Nurpatria bila ada 20 kamera CCTV yang terpasang.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa, Rabu, 19 Oktober.

Irfan pun menindaklanjutinya. Dia memesan dua unit DVR CCTV untuk dipasang di pos keamanan dan rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Ketika saat hendak mengganti DVR di pos keamanan, Irfan bertemu dengan Abdul Zapar, satpam perumahan.

Saat itu, Abdul meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT. Hanya saja, Irfan menolaknya.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," kata jaksa.

Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.