KPK Terus Buru Aset Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe/DOK ANTARA/HO

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari tahu aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini didalami dengan memeriksa dua saksi, yaitu Property Manager The Capital Residence, E. Winda Subastian dan HR and TR Manager The Capital Residence, Ratih Desyani.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antar lain terkait dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa dua saksi lain terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Mereka dari pihak swasta, yaitu David Haluk dan Julien Yumin Wonda.

Hanya saja, Ali bilang keduanya tidak hadir. Mereka akan dipanggil ulang dan diminta kooperatif memenuhi panggilan.

"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," tegasnya.

Sebelumnya, KPK berpeluang menjerat Lukas Enembe dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengusutan aset yang dimiliki kepala daerah itu terus dilakukan dengan memanggil para saksi.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah swasta bernama Mustakim. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu, 23 November dia ditanyai penyidik soal pembelian berbagai aset yang dilakukan Lukas.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike dan Pegawai PT Tabi Bangun, Willcius. Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait uang yang digunakan Lukas untuk kepentingan pribadinya.

Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, penahanan belum dilakukan karena masih dalam kondisi sakit.