Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 65 saksi yang dipanggil di kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari.

Tak hanya memeriksa saksi, Ali menyebut penggeledahan juga sudah dilakukan di berbagai daerah. "Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam, Sulawesi, dan Medan," tegasnya.

Ali menerangkan penggeledahan ini ditujukan untuk mengungkap kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas. Selain itu, KPK juga berupaya menelusuri aliran uang yang diterima orang nomor satu di Bumi Cendrawasih tersebut.

"(Bukti, red) itu terus kami kumpulkan," tegasnya.

"Semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan," sambung Ali.

Lukas Enembe sebelumnya diumumkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Hanya saja, kepala daerah itu belum ditahan karena mengaku sakit.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.