Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer membuat nota pembelaaan atau pleidoi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Berkas pembelaan itu dijuduli 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'

Dalam pledoinya, Bharada E menyampaikan pemintaan maaf kepada orang-orang terkasih. Ibu, ayah, dan tunangannya.

Kemudian, ia meminta kepada kedua orangtuanya agar tetap tegar. Meski, nantinya semua yang diputuskan majelis hakim tak sesuai harapan.

Teruntuk tunangannya, Bharada E minta untuk bersabar. Khususnya rencana pernikahan yang tertunda karena tersandung kasus pembunuhan berencana ini.

Lalu, eks ajudan Ferdy Sambo itu juga menyinggung soal komitem yang ditanamkan dalam benaknya saat dididik di satuan Korps Brimob.

Hingga akhirnya, Bharada E mengatakan kejujuran akan tetap dipegang teguh walau hasil tak sesuai harapan.

"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?

Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," ujar Bharada E dalam persidangan, Rabu, 25 Januari.

Tak lupa, di bagian akhir nota pembelaannya, Bharada E meminta majelis hakim untuk memutus sanksi dengan adil dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan Putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," sebutnya.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," sambung Bharada E.

Adapun, dalam persidangan tuntutan pada pekan lalu, Bharada E dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga, ia dituntut dengan sanksi pidana penjara 12 tahun.

Alasan di balik tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Selain itu, Bharada E juga tak menolak perintah menembak dari Ferdy Sambo. Padahal, Ricky Rizal alias Bripka RR yang sedianya diminta pertama kali mampu menolaknya. Bharada E diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.