Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim bakal memutus sanksi yang tepat untuk terdakwa Kuat Ma'ruf di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan vonis itu bakal digelar bertepatan dengan hari valentine.

Adapun, hari valentine jatuh pada 14 Februari mendatang.

"Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dituntut pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, ia dianggap ikut terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Keterlibatannya dengan menutup pintu pintu balkon. Tindakan itu dianggap untuk meredam suara tembakan agar tak didengar warga sekitar.

Terlebih, jaksa menilai pemberian iPhone dan amplop berisi uang dari Ferdy Sambo kepada Kuat Ma'ruf sebagai salah satu hal yang membuktikan keterlibatannya.

Sebab, ponsel itu dianggap sebagai imbalan telah mendukung skenario yang dibuat Ferdy Sambo atas penyebab kematian Yosua alias Brigadir J.

"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka," ujar jaksa.

Dengan peranan itu, jaksa menyakini perbuatan Kuat Ma'ruf dianggap memenuhi unsur Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.