Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik anggota Polri Bambang Kayun yang ditetapkan jadi tersangka. Diduga rekening ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang sedang diusut.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 24 November.

Ali berharap pemblokiran ini membut optimal pengusutan dugaan suap yang dilakukan Bambang. "Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.

Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya.

Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.