JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang kini jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan ini kemudian dianalisis.
"Ya (punya rekening, red) mencurigakan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat, 25 November.
Ivan tak memerinci terkait temuannya itu. Namun, dia memastikan analisis sudah dilakukan dan hasilnya sudah diserahkan ke komisi antirasuah.
"Sudah semua (dianalisis, red) dan hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," ujarnya.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga dia dapat uang miliaran rupiah hingga mobil Toyota Alphard.
Sementara itu, Bambang Kayun mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.
Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan komisi antirasuah mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:
"Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini," demikian dikutip dari gugatan tersebut.