Resmi, Guntur Hamzah Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto
Guntur Hamzah membacakan sumpah jabatan jadi hakim MK di depan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta Rabu 23 November. (Antara-Indra A)

Bagikan:

JAKARTA - Guntur Hamzah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau hakim konstitusi. Guntur membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta pada hari ini, Rabu 23 November. 

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan menjalankan perundang-undangan selurus-lurusnya," ucap Guntur mengucapkan janji jabatan, disitat Antara.

Acara pengucapan sumpah sebagai hakim konstitusi itu diakhiri dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Sebelumnya, rapat internal Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK dari unsur DPR yaitu Aswanto, sehingga menunjuk Guntur Hamzah sebagai penggantinya.

Alasan pencopotan tersebut, menurut Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto karena kinerja Aswanto mengecewakan. Aswanto disebut banyak menganulir produk legislasi DPR.

Bambang juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan. Selaku pemilik perusahaan, DPR berhak mengatur hakim MK; sementara selaku bawahan DPR, putusan MK harus selalu sesuai dengan kebijakan pemilik perusahaan.

Contohnya, lanjut Bambang, dalam uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, d antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan Undang-Undang Omnibus Law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penunjukan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi MK merupakan bentuk otoritarianisme dan pembangkangan hukum.

ICW menyatakan DPR menabrak ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman. DPR juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.

Sikap DPR itu juga melanggar Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.

Sementara LBH Jakarta menyebut pencopotan Aswanto dari hakim konstitusi ialah bentuk pelecehan independensi terhadap kebebasan kekuasaan kehakiman.