JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan telah memeriksa dua hakim konstitusi dalam perkara putusan 103/PUU-XX/2022. Dua hakim konstitusi yang telah dimintai keterangan yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Suhartoyo.
"Kami juga sudah mendengarkan keterangan mantan hakim konstitusi Aswanto," katanya di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 1 Maret.
Aswanto diperiksa terkait kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut. Meskipun Aswanto tidak ikut serta dalam pembacaan putusan, dikarenakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah telah dilantik.
Kata dia, pemeriksaan Aswanto sama dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada hakim konstitusi lainnya.
Selanjutnya, majelis kehormatan menjadwalkan pemeriksaan kepada enam hakim MK lainnya yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dqn M. Guntur Hamzah.
Sementara satu hakim MK sekaligus anggota mejelis kehormatan MK Enny Nurbaningsih, bertugas mengonfirmasi sekaligus konfrontasi atas jawaban dari hakim konstitusi lain saat diperiksa.
Palguna menyatakan tidak ada urutan siapa hakim konstitusi yang diperiksa, tetapi berdasarkan siapa hakim konstitusi yang punya waktu luang dan sedang tidak bertugas.
"Sebagai hakim yang memutus perkara itu diperlakukan sama, karena jabatan di MK, ketua dan wakil ketua tidak ada keistimewaan," katanya menegaskan.
Menurut dia, para hakim konstitusi tersebut dimintai keterangan mengenai sejumlah materi. Materi pemeriksaan yang dimaksud, di antaranya ketika permohonan masuk, penunjukan hakim panel hingga perdebatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Kami tanyakan mengenai bagaimana pertimbangan hukum, amar putusan-nya bagaimana, apakah ada perbedaan pendapat dan apa yang terjadi. Termasuk kami juga tanyakan apakah ada ke arah atau kecenderungan ada perubahan posisi hakim. Itu pertanyaan standar dengan pendalaman dari dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti," jelasnya.
Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Putusan itu dibacakan pada 23 November 2022.
Putusan itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022. Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan Sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2015.
Dalam putusan-nya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK.
BACA JUGA:
Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.