Bagikan:

JAKARTA - Rapat paripurna DPR menyetujui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menjadi hakim MK atas usul DPR menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Persetujuan penggantian hakim MK ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun 2022-2023 di kompleks ;arlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Rachmat Gobel.

Dasco mengatakan, keputusan nama Guntur sebagai pengganti Aswanto diambil oleh Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM dan bermitra kerja dengan MK dalam rapat secara internal pada Rabu, 28 September, kemarin.

Dasco menyampaikan, pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR RI nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR. Selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022. 

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Dasco.

Dasco lantas menanyakan persetujuan pergantian hakim MK kepada para anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna. Seluruh anggota Dewan menyatakan setuju atas pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco kepada para anggota dewan di rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota Dewan.