Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak menindaklanjuti pelaporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terkait pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Pasalnya, tidak ada kode etik yang dilanggar oleh Bambang Pacul. 

"Hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Oktober. 

Habiburokhman menegaskan, pernyataan Bambang Pacul terkait DPR memberhentikan Aswanto karena kinerjanya yang mengecewakan merupakan keputusan lembaga. 

"Karena yang disampaikan oleh yang terhormat Bambang Wuryanto merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI perihal pemberitahuan putusan MK Nomor 96 Tahun 2020 tentang Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu mengatakan, perkara pengaduan dugaan pelanggaran terhadap Bambang Wuryanto telah dibahas dan diputus dalam rapat pleno MKD secara virtual pada hari ini, 20 Oktober 2022.

Berdasarkan rapat tersebut, kata Habiburokhman, MKD memutuskan untuk tidak menindaklanjuti proses pelaporan terhadap Bambang Pacul. Keputusan MKD DPR berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Memutuskan, menetapkan, pertama, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti," katanya. 

"Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," imbuh Habiburokhman.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

Laporan tersebut merupakan buntut dari pemecatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto melalui Rapat Komisi III DPR dan disahkan di Rapat Paripurna VII Masa Sidang I Tahun 2022-2023 pada akhir September lalu. Surat pengaduan ini diterima oleh Sekretariat MKD DPR pada Selasa, 18 Oktober. 

Bambang Pacul dilaporkan ke MKD karena diduga ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara mengganti Aswanto. Bambang sendiri merupakan pimpinan Komisi III DPR yang menyebut pemberhentian Aswanto lantaran kinerjanya yang mengecewakan. 

"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto," ujar Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan sekaligus peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Oktober.

Alasan pencopotan yang sangat mencengangkan, menurut Shevierra, karena Aswanto sering menganulir undang-undang produk DPR. 

"Padahal undang-undang hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," jelasnya.

Karena itu, Shevierra menegaskan keputusan pemecatan Aswanto sebagai hakim konstitusi tersebut cacat hukum. 

"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," katanya.