JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra untuk meminta klarifikasi hasil laporan medianya yang menyebut DPR telah menerima suap dalam pembagian kuota haji 2024.
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan, pemanggilan Pimred Majalah Tempo untuk melakukan pendalaman terkait adanya dugaan jual beli kuota dan suap miliaran rupiah yang dilakukan anggota DPR.
"Pendalaman, klarifikasi loh bukan pemeriksaan. Jelas disitu dinyatakan ada dugaan jual-beli kouta dan suap miliaran rupiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ini sebagai MKD kan kita harus meng-clear-kan. Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah?," ujar Adang, Senin, 29 Juli.
Menurut Adang, seluruh pimpinan dan anggota MKD bertanggungjawab atas berita tersebut.
Karenanya, MKD mengundang pihak Tempo untuk menjelaskan hasil laporannya dengan bukti-bukti yang ada seperti rekaman atau lainnya. Akan tetapi, pihak Majalah Tempo tidak dapat memenuhi undangan MKD DPR.
"Jadi sekali lagi undangan itu klarifikasi, dan saya sangat menghormati Undang-Undang Pers dan kode etik Pers. Jadi sekali lagi untuk didengar bahwa kita sangat menghormati. Tetapi tolong lah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, perlu mengundang, ingin jelas apa yang sebetulnya terjadi, sumber mana yang mengatakan bahwa anggota DPR memperoleh miliaran rupiah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman mengatakan panggila pagi ini mengundang redaksi Majalah Tempo terkait pernyataan wartawannya di Podcast bahwa ada dugaan suap dengan jumlah yang sangat fantastis kepada anggota DPR, khususnya di Komisi VIII DPR terkait dengan kuota haji untuk ditindaklanjuti.
"Nah, kami di MKD berinisiatif memanggil. Karena kalau memang ada buktinya, tentu harus kami tindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik di DPR ini. Kami akan tindaklanjuti dan kami akan proses siapapun yang melakukan atau menerima suap tersebut," kata Habiburokhman.
BACA JUGA:
Akan tetapi, karena pihak Tempo tak hadir maka sidang klarifikasi ditunda hingga pekan depan. MKD DPR, kata Habiburokhman, memberikan kebebasan kepada pihak Tempo untuk menjelaskan secara terbuka atau tertutup.
"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman, kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Habiburokhman mengatakan, dasar pemanggilan ini mengacu pada Pasal 128 UU MD3, bahwa mahkamah kehormatan dewan dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pengumpulan alat bukti itu dimaksud dalam ayat 1 dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Yang ketiga, dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan," ucap Habiburokhman.
"Jadi ini sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya.
Diketahui, MKD melayangkan surat klarifikasi sejak 26 Juli. Di dalamnya, MKD secara spesifik meminta akan keterangan Tempo terkait laporan majalah edisi 15-21 Juli dengan judul Fulus Haji Plus-plus.
Redaksi Tempo dalam edisi itu menulis, "Kemenag menetapkan kuota haji sepihak yang melanggar UU. Ada dugaan jual beli kuota haji dan suap miliar rupiah kepada anggota DPR".