Bagikan:

YOGYAKARTA – Belum lama ini, Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena merayakan ulang tahun di rapat parpurna ketika buruh tengah mengelar aksi demo kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR pada Selasa, 6 September 2022. Lantas, apa itu MKD DPR?

Mengenal MKD DPR

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan MKD DPR adalah alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

MKD dibentuk oleh DPR RI dan keanggotannya ditetapkan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap frkasi pada permulan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Berjumlah 17 orang. Saat ini, ketua MKD DPR adalah Habib Aboe Bakar Alhabsy, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua MKD DPR
Ketua MKD DPR Aboe Bakar Al Habsyi

Fungsi MKD DPR dalam Penegakan Kode Etik

Sebagaimana yang sudah disinggung diatas, MKD dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

MKD didirikan oleh DPR untuk bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa MKD juga menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan serta penindakan.

Tugas MKD DPR dalam Penegakan Kode Etik

Dikutip VOI dari laman resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, Selasa, 13 September 2022, tugas MKD DPR dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR antara lain:

  • Melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik;
  • Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
  • Melakukan pemantapan niiai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik;
  • Melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;
  • Melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
  • Memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;
  • Memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
  • Menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;
  • Melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
  • Mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
  • Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
  • Mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR;
  • Menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.
  •  

Wewenang MKD DPR dalam Penegakan Kode Etik

Selain diberi amanat untuk menjalankan tugas tersebut, MKD juga diberikan sejumlah wewenang, di antaranya:

  • Melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
  • Memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi Kode Etik;
  • Memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi Kode Etik system pendukung DPR;
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • Menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
  • Menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
  • Meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
  • Memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR;
  • Menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • Menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR;
  • Memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • Memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR.

Demikian penjelasan soal MKD DPR beserta fungsi, tugas, dan wewenangnya dalam menegekkan kode etik anggota dewan.