JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tak mau ikut campur soal dicopotnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Aswanto oleh DPR RI. Sebab menurutnya, pencopotan tersebut merupakan bagian dari tata cara di DPR.
"Saya tidak tahu mekanisme di DPR, saya nggak akan ikut campur," ujar Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober.
"Di undang-undang itu kan ada tiga kamar, MK itu. Dari DPR, dari pemerintah dan dari MA. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," lanjutnya.
Meski begitu, Mahfud mengatakan, pemerintah akan mempelajari terkait jabatan tiga hakim MK. Termasuk, membuat mekanisme apabila nantinya ada pergantian.
"Tapi pemerintah sendiri, tentu kita akan mempelajari. Karena yang dari pemerintah itu kan ada tiga di situ, akan mempelajari. Minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian itu di pemerintah," katanya.
Dalam pengertian hukum tata negara, tambah Mahfud, keputusan jabatan publik yang ditetapkan oleh DPR, bukan lah pemerintah mengangkat. Karena itu, pemerintah tidak bisa mencampuri keputusan Dewan.
"Tetapi meresmikan istilah hukumnya, meresmikan itu artinya presiden tidak boleh mempersoalkan alasannya. Tapi kita lihat perkembangannya, presiden enggak bisa," jelasnya.
"Kalau yang dari pemerintah bisa saja, kita nanti akan bicarakan. Karena ini baru dan agak mendadak sehingga kita tidak tahu juga dan kita tersadar bahwa kita harus membuat mekanisme tersebut," kata Mahfud menambahkan.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengungkap alasan mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan dalam rapat paripurna kemarin. Padahal, Aswanto baru akan memasuki masa pensiun pada 2029.
BACA JUGA:
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, mengatakan pencopotan Aswanto dari jabatan hakim MK merupakan keputusan politik sebagai jawaban atas hadirnya surat dari lembaga tinggi negara tersebut.
"Kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September.
Bambang menyebut, tidak diperpanjangnya Aswanto menjadi hakim MK lantaran kinerjanya yang mengecewakan dan inkonsisten.
"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.
Aswanto yang merupakan hakim MK dari usulan DPR itu justru dianggap tidak mencerminkan sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.
"Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh. Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner ya gimana, gitu toh. Kan kita dibikin susah," jelas Bambang.